Batam,bongkarkasus.com,- Sidang perdana Noldy Cs tersangka kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang berlokasi di depan Perumahan Cipta Asri Tembesi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (23/2/15).
Dalam sidang perdana Noldy Cs ini langsung dipimpin Hakim Ketua Fuad SH, bersama anggota Irfan Hakim SH, dan Neni Yuliani SH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji dan Wawan Setiawan SH.
Tersangka Noldy Cs duduk sendiri tanpa penasehat hukum mendengarkan pasal yang dijeratkan terhadap dirinya dengan pasal 55 dan atau pasal 53 Undang-undang Minyak dan Gas Bumi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pasal undang-undang Migas, Noldy Cs juga dijerat dengan pasal 2 ayat (1) huruf Z Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, majelis hakim PN Batam telah menyidangkan Bambang Irwan, Harun Sohar, dan Andri Angriawan yang merupakan rekan Noldy. Namun perkara ketiga terdakwa penyalahgunaan BBM bersubsidi itu masih berjalan.
Dalam kasus penyelewengan BBM subsidi yang dilakukan Noldy Cs, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 17 tanki fiber masing-masing berkapasitas 1 ton, dua tanki besi, delapan drum dengan empat di antaranya berisi solar, dan beberapa barang bukti lainnya. (red/Amok)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar