Batam, bongkarkasus.com,-Buka Tutupnya Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) membuat para pengusaha Gelper itu membentuk suatu asosiasi dan menciptakan formula dengan konsep Industri untuk mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Batam seperti telah di beritakan sebelumnya.
Namun sangat disayangkan, banyak pengusaha Gelper illegal menggunakan kesempatan ini untuk membuka praktek perjudian di Rumah Toko (Ruko).
Hal ini terlihat di wilayah sektor Batuaji kawasan Mitra Mall, Ruko berlantai 2 itu di jadikan tempat praktek perjudian dengan modus gelanggang permainan.
Sesuai dengan investigasi awak media ini di lapangan, bahwa praktek perjudian itu menggunakan mesin Doraemon, mesin Ikan, mesin Buah dan mesin Jackpot.(Jumat, 27/02/2015).
Dari pantauan awak media ini di tempat kejadian perkara (TKP), sistem permainanya cukup simple, pemain yang masuk tinggal memanggil wasit dan memberikan uang minimal Rp.50.000, pemain mendapat nilai credit 500 point, jika pemain memberikan Rp.100.000, pemain mendapatkan credit 1000 point untuk mesin yang mau di gunakan bermain. Jika pemain beruntung meningkatkan creditnya dan hendak mengakhiri permainanya creditnya langsung di bayar dengan uang.
Sementara, tim mabes polri jelas melarang aktivitas gelanggang permainan elektronik menggunakan mesin-mesin tersebut dikarenakan mengandung unsur perjudian dengan dalil untung-untungan.(Marto)


.jpg)








