Minggu, 01 Maret 2015

APGEMA "Gelper Mitra Mall Belum Ada Izin"

Batam, bongkarkasus.com,-Maraknya tumbuh pengelola gelanggang permainan elektronik (Gelper) tanpa izin (illegal) membuat Asosiasi Pengusaha gelanggang Permainan Elektronik (APGEMA) geram.

Sesuai penelusuran yang di lakukan dilapangan bahwa pengusaha Gelper illegal itu melakukan aktivitasnya tanpa izin dan penuh dengan unsur perjudian.

Seperti di beritakan sebelumnya, bahwa di wilayah hukum sektor Batuaji, persisnya di Ruko Lantai 2 belakang Mitra Mall telah di buka praktek perjudian dengan menggunakan mesin Jackpot, mesin Buah, Mesin Doraemon, dan mesin Ikan.

Dari pantauan awak media ini di tempat kejadian perkara (TKP), sistem permainanya cukup simple, pemain yang masuk tinggal memanggil wasit dan memberikan uang minimal Rp.50.000, pemain mendapat nilai credit 500 point, jika pemain memberikan Rp.100.000, pemain mendapatkan credit 1000 point untuk mesin yang mau di gunakan bermain. Jika pemain beruntung meningkatkan creditnya dan hendak mengakhiri permainanya creditnya langsung di bayar dengan uang (permainan berhadiah Uang).

Sementara ketua APGEMA "Jhony Pakun" memastikan bahwa permainan Gelper untuk wilayah Batuaji khususnya Mitra Mall belum ada keluar izin, artinya Gelper yang di Ruko Mitra Mall adalah illegal.

"Belum ada yang didaerah Mitra Mall izin nya keluar, memang ada pengusaha gelper yang sudah menjadi anggota APGEMA tapi belum ada urus izin" ujar Jhony lewat pesan singkatnya kepada awak media ini, Minggu, (01/03/2015)..

Masih ditambahkan Jhony "Kalau ada anggota yang berani membuka lokasi Gelper tanpa izin apalagi sampai mengandung unsur perjudian atau 303, kami dari pengurus Asosiasi APGEMA akan segera meminta Pemerintah Kota Batam dan penegak hukum untuk menertibkanya" tutup Jhony tegas.(Marto)

Sabtu, 28 Februari 2015

Alamak...Judi Gelper Buka Lagi Di Ruko Mitra Mall Batuaji


Batam, bongkarkasus.com,-Buka Tutupnya Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) membuat para pengusaha Gelper itu membentuk suatu asosiasi dan menciptakan formula dengan konsep Industri untuk mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Batam seperti telah di beritakan sebelumnya.

Namun sangat disayangkan, banyak pengusaha Gelper illegal menggunakan kesempatan ini untuk membuka praktek perjudian di Rumah Toko (Ruko).

Hal ini terlihat di wilayah sektor Batuaji kawasan Mitra Mall, Ruko berlantai 2 itu di jadikan tempat praktek perjudian dengan modus gelanggang permainan.

Sesuai dengan investigasi awak media ini di lapangan, bahwa praktek perjudian itu menggunakan mesin Doraemon, mesin Ikan, mesin Buah dan mesin Jackpot.(Jumat, 27/02/2015).

Dari pantauan awak media ini di tempat kejadian perkara (TKP), sistem permainanya cukup simple, pemain yang masuk tinggal memanggil wasit dan memberikan uang minimal Rp.50.000, pemain mendapat nilai credit 500 point, jika pemain memberikan Rp.100.000, pemain mendapatkan credit 1000 point untuk mesin yang mau di gunakan bermain. Jika pemain beruntung meningkatkan creditnya dan hendak mengakhiri permainanya creditnya langsung di bayar dengan uang.

Sementara, tim mabes polri jelas melarang aktivitas gelanggang permainan elektronik menggunakan mesin-mesin tersebut dikarenakan mengandung unsur perjudian dengan dalil untung-untungan.(Marto)

Jumat, 27 Februari 2015

Batu Akik Makin Digemari Masyarakat Batam

Batam, bongkarkasus.com,-Penggemar Batu Akik (Batu yang berasal dari Alam) tiba-tiba sangat diminati sejumlah masyarakat Kota Batam sebagai hiasan jari lentiknya.

Tingginya minat masyarakat menggunakan Batu Akik menjadi sebuah perhiasan membuat sejumlah tukang batu tiba-tiba bertambah di berbagai persimpangan jalan di sudut kota Batam untuk menempah Batu Akik dari berbagai jenis Batu Alam.

Hal ini terlihat, di beberapa titik persimpangan jalan Batuaji, Sekupang dan Nagoya, dari pagi hingga malam menjalankan aktivitasnya memotong Batu Alam itu menjadi sebuah Batu Akik untuk di pasang sebagai perhiasan Batu cincin.

Selain di persimpangan jalan, ada juga yang buka stand di di beberapa pusat perbelanjaan (Mega Mall-red), bahkan ada yang sampai menyewa sebuah Ruko untuk usaha bisnis Batu Akik di kota Batam.

Dari pantauan awak media dilapangan, Batu Alam yang sudah di bentuk menjadi batu Akik (Mata Cincin) itu di jual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp.50.000; hingga mencapai Ratusan ribu lengkap dengan pengikatnya.

Selain dari bisnis batu akik itu, para tukang batu itu pun turut menjajakan berbagai macam gagang cincin dengan bahan besi putih, tembaga, kuningan, perak, dan titanium.(Marto)

Sidang Kasus Sindikat Pengedar Narkotika Ditunda

Batam,bongkarkasus.com,-Sidang kasus 6 orang sindikat pengedar Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Batam di tunda oleh ketua majelis hakim "Budiman Sitorus", Rabu, (25/02/2015).

"Sidang kita tunda selama satu minggu, saksi dari terdakwa akan dihadirkan," minta Budiman selaku Hakim Ketua.

Enam (6) orang sindikat pengedar narkoba asal malaysia dan indonesia tampak tertunduk diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam ketika melihat saksi dari kepolisian dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ikut dalam penangkapan para terdakwa.

Ke 6 orang sindikat pengedar narkoba itu 3 diantaranya berkewarganegaraan Malaysia dan 3 orang berkewarganegaraan Indonesia.

Ketiga (3)orang warga Malaysia ini bernama Vivekanandan Satbrumari (27), Shanmugam Kaniappan (27) dan Yong Sla Hua (35), sedangakan 3 warga Indonesia itu bernama Hamdani bin Abdullah (44), Sarbaini Bin Jalil, dan Muhammad Saleh.

Para terdakwa itu di tangkap, Kamis (27/11/2014)tahun lalu oleh anggota kepolisian di dua tempat berbeda yaitu di salah satu hotel yang ada di Batam dan Pelabuhan Internasional Batam.

Pada penangkapan itu, polisi menyita barang bukti dari terdakwa berupa 1 ons narkotika jenis sabu dan satu plastik bening berisi kristal warna puti dengan berat 10 gram.

Berdasarkan pengakuan terdakwa Shan, barang haram tersebut diperoleh dari Aken (DPO) yang kini ada di Malaysia.

"Mereka dijerat dengan pidana dalam 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Immanuel Tarigan selaku JPU.(marto/def)

Selasa, 24 Februari 2015

BP Batam Ambil Alih Pengelolaan Air Bersih 5 Tahun Lagi

Batam, bongkarkasus.com,-Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menyatakan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja sama dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB) sebagai pengeola air bersih di Kota Batam.

Hal ini dinyatakan sesuai dengan putusan mahkamah konstitusi (MK) yang melarang pihak swasta untuk menguasai air, sejalan dengan putusan MK maka BP Batam berencana untuk melanjutkan pengelolaan air bersih di Kota Batam.

Walaupun MK memutuskan pengelolaan air tidak boleh dilakukan oleh swasta, ATB Batam menjelang kontak berakhir dengan BP Batam 5 tahun kedepan (2020), "Endrico Moreno" selaku Humas ATB Batam tetap komit pada pelayanan primanya kepada masyarakat Kota Batam.

Menurutnya ATB adalah pengelola air bersih terbaik di Indonesia, Endrico meragukan kesiapan masyarakat menerima jika pengelolaan air bersih tidak lagi dipegang oleh ATB.

"Apakah masyarakat siap jika air bersih Kota Batam tidak lagi di kelola ATB," tutupnya, Selasa (24/2/15).(red/Amok)

Sidang Perdana Noldy Cs Kasus BBM Subsidi Digelar Di PN Batam

Batam,bongkarkasus.com,- Sidang perdana Noldy Cs tersangka kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang berlokasi di depan Perumahan Cipta Asri Tembesi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (23/2/15).

Dalam sidang perdana Noldy Cs ini langsung dipimpin Hakim Ketua Fuad SH, bersama anggota Irfan Hakim SH, dan Neni Yuliani SH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji dan Wawan Setiawan SH.

Tersangka Noldy Cs duduk sendiri tanpa penasehat hukum mendengarkan pasal yang dijeratkan terhadap dirinya dengan pasal 55 dan atau pasal 53 Undang-undang Minyak dan Gas Bumi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pasal undang-undang Migas, Noldy Cs juga dijerat dengan pasal 2 ayat (1) huruf Z Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, majelis hakim PN Batam telah menyidangkan Bambang Irwan, Harun Sohar, dan Andri Angriawan yang merupakan rekan Noldy. Namun perkara ketiga terdakwa penyalahgunaan BBM bersubsidi itu masih berjalan.

Dalam kasus penyelewengan BBM subsidi yang dilakukan Noldy Cs, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 17 tanki fiber masing-masing berkapasitas 1 ton, dua tanki besi, delapan drum dengan empat di antaranya berisi solar, dan beberapa barang bukti lainnya. (red/Amok)

Praktek Gelper Belum Sesuai Dengan Standar Asosiasi

Batam,bongkarkasus.com,-Kumpulan para Pengusaha Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) yang tergabung dalam sebuah Asosiasi (APGEMA) membuat suatu formula untuk menghasilkan jalan terbaik untuk meyakinkan pemerintah mengeluarkan izin operasi Gelper sejak awal Januari 2015. 

Formula yang diciptakan para pengusaha gelper Kota Batam itu, menetapkan Standar Khusus Industri Arena Permainan Mesin dan Elektronik dengan ketentuan yang dituangkan dalam surat keputusan APGEMA Nomor 01/APGEMA/SK/I/2015 tersebut mengatur beberapa hal diantaranya lokasi penyelenggaraan, persyaratan khusus berdasarkan kategori lokasi, ruang penyelenggaraan, informasi dan rambu-rambu petunjuk, tata letak didalam ruang penyelenggaraan, jenis dan spesifikasi alat/mesin permainan, managemen, seragam kerja, lisensi, waktu operasional, penjualan koin, tiket dan hadiah, pelayanan, keamanan, kegiatan promosi, penanganan terhadap pelanggaran, pengawasan cctv, audit berkala dan pengembangan standar.

“Standar usaha ini juga bertujuan memenuhi kebutuhan para pengusaha dengan memberikan pelatihan kerja dan konsultasi sesuai dengan standar usaha khusus yang ditetapkan,” ujar Jonni selaku ketua Asosiasi kepada awak media (AMOK Grup), Minggu(15/2/2015) di Nagoya Batam.

Namun sangat disayangkan, pada prakteknya dibeberapa titik aktivitas Gelper itu tidak menjalankan Formula standar khusus yang di buat Asosiasi Pengusaha Gelper tersebut dan masih memanfaatkan permainan itu menjadi tempat perjudian dengan modus menukar hadiah yang di peroleh dengan alat tukar yang sah (Uang).

Hal ini terlihat di beberapa titik yang sudah beroperasi di kota Batam (Top 100 Tembesi Lt II, Mitra Mall Lt II) pemain membeli coin seharga Rp.1000-Rp.2000/coin, jika pemain beruntung bisa memenangkan permainan disalah satu mesin yang disediakan, pemain mendapat beberapa coin yang dapat di tukar dengan hadiah Rokok.

Sesuai dengan pantauan awak media ini di lapangan, pemain yang menukar coin dengan Rokok, kembali menukarkan rokok tersebut dengan uang di luar pintu lokasi permainan. Pengusaha disinyalir telah membuat kaki beberapa orang spesial untuk menukar hadiah rokok dengan uang.(Marto, tim amok)