Batam, bongkarkasus.com,-Maraknya tumbuh pengelola gelanggang permainan elektronik (Gelper) tanpa izin (illegal) membuat Asosiasi Pengusaha gelanggang Permainan Elektronik (APGEMA) geram.
Sesuai penelusuran yang di lakukan dilapangan bahwa pengusaha Gelper illegal itu melakukan aktivitasnya tanpa izin dan penuh dengan unsur perjudian.
Seperti di beritakan sebelumnya, bahwa di wilayah hukum sektor Batuaji, persisnya di Ruko Lantai 2 belakang Mitra Mall telah di buka praktek perjudian dengan menggunakan mesin Jackpot, mesin Buah, Mesin Doraemon, dan mesin Ikan.
Dari pantauan awak media ini di tempat kejadian perkara (TKP), sistem permainanya cukup simple, pemain yang masuk tinggal memanggil wasit dan memberikan uang minimal Rp.50.000, pemain mendapat nilai credit 500 point, jika pemain memberikan Rp.100.000, pemain mendapatkan credit 1000 point untuk mesin yang mau di gunakan bermain. Jika pemain beruntung meningkatkan creditnya dan hendak mengakhiri permainanya creditnya langsung di bayar dengan uang (permainan berhadiah Uang).
Sementara ketua APGEMA "Jhony Pakun" memastikan bahwa permainan Gelper untuk wilayah Batuaji khususnya Mitra Mall belum ada keluar izin, artinya Gelper yang di Ruko Mitra Mall adalah illegal.
"Belum ada yang didaerah Mitra Mall izin nya keluar, memang ada pengusaha gelper yang sudah menjadi anggota APGEMA tapi belum ada urus izin" ujar Jhony lewat pesan singkatnya kepada awak media ini, Minggu, (01/03/2015)..
Masih ditambahkan Jhony "Kalau ada anggota yang berani membuka lokasi Gelper tanpa izin apalagi sampai mengandung unsur perjudian atau 303, kami dari pengurus Asosiasi APGEMA akan segera meminta Pemerintah Kota Batam dan penegak hukum untuk menertibkanya" tutup Jhony tegas.(Marto)


.jpg)








