Batam,bongkarkasus.com,-Sidang kasus 6 orang sindikat pengedar Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Batam di tunda oleh ketua majelis hakim "Budiman Sitorus", Rabu, (25/02/2015).
"Sidang kita tunda selama satu minggu, saksi dari terdakwa akan dihadirkan," minta Budiman selaku Hakim Ketua.
Enam (6) orang sindikat pengedar narkoba asal malaysia dan indonesia tampak tertunduk diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam ketika melihat saksi dari kepolisian dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ikut dalam penangkapan para terdakwa.
Ke 6 orang sindikat pengedar narkoba itu 3 diantaranya berkewarganegaraan Malaysia dan 3 orang berkewarganegaraan Indonesia.
Ketiga (3)orang warga Malaysia ini bernama Vivekanandan Satbrumari (27), Shanmugam Kaniappan (27) dan Yong Sla Hua (35), sedangakan 3 warga Indonesia itu bernama Hamdani bin Abdullah (44), Sarbaini Bin Jalil, dan Muhammad Saleh.
Para terdakwa itu di tangkap, Kamis (27/11/2014)tahun lalu oleh anggota kepolisian di dua tempat berbeda yaitu di salah satu hotel yang ada di Batam dan Pelabuhan Internasional Batam.
Pada penangkapan itu, polisi menyita barang bukti dari terdakwa berupa 1 ons narkotika jenis sabu dan satu plastik bening berisi kristal warna puti dengan berat 10 gram.
Berdasarkan pengakuan terdakwa Shan, barang haram tersebut diperoleh dari Aken (DPO) yang kini ada di Malaysia.
"Mereka dijerat dengan pidana dalam 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Immanuel Tarigan selaku JPU.(marto/def)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar