Batam, bongkarkasus.com,-Penegakan hukum lingkungan hidup terhadap PT Panbatam Island Shipyard yang dilakukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Bapedalda) Kota Batam terkesan setengah hati.
Hal ini terlihat dari pemasangan garis pengamanan barang bukti pencemaran lingkungan(police Line PPNS) yang di pasang di lokasi oleh penyidik Bapedalda di Tempat Kejadian Perkara (TKP) hanya pada tempat pengumpulan limbah domestik perusahaan saja.
Sementara Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang berserakan terihat sudah di masukan kedalam jumbo bag namun masih di biarkan di lokasi perusahaan.
Dendi Poernomo selaku kepala Bapedalda Kota Batam saat di konfirmasi awak media ini terkait pemasangan police line PPNS pada tempat sampah domestik menjawab bahwa yang di police line itu limbah domestik yang bercampur limbah B3.
"Police Line PPNS sudah dipasang pada tempat sampah domestik PT Panbatam yang bercampur limbah B3, saya butuh foto-fotonya" ujar Dendi lewat pesan singkatnya kepada awak media.(Marto/tim amok)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar